Kades Karangsari Cluwak Pati, Dilaporkan Warga Terkait Dugaan KKN Biaya PTSL

Aktual-Berita.com – Pati. 

 

Adanya dugaan pelanggaran dan Korupsi, Kolusi, Neputisme ( KKN ) terkait biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) program pemerintah, Kepala Desa (Kades) Karangsari Asrorrudin dilaporkan warganya ke Polresta Pati. 

 

Kades Karangsari dan panitia PTSL tersebut terbukti memungut biaya PTSL hingga Rp900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan yang termaktub dalam. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Jumat (12/4/2024).

 

Dugaan mengangkangi Perarutan Bupati (Pernbub) Nomor 1 tahun 2021 tentang pasal (5) bahwa, biaya PTSL dibebankan kepada pemohon PTSL sebagaimana diatur dalam pasal 4 sebesar Rp150.000 dan pasal 6 (1) selain ketentuan pasal 5, disebutkan bahwa, biaya PTSL dapat ditambah sesuai kesepakatan musyawarah panitia atau kelompok dengan ketentuan biaya paling banyak sebesar Rp250.000 sehingga tindakan Kades Karangsari tersebut sangat merugikan masyarakat. 

 

Tak hanya itu, tindakan Kades Karangsari juga tidak sesuai dengan SKB 3 menteri yang meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yakni paling rendah di Jawa sebesar Rp150.000 dan paling tinggi di Papua sebesar Rp450.000.

 

Tindakan melanggar hukum oleh Kades Karangsari akhirnya dilaporkan warganya, pengaduan atas nama Saiful Abid (42) tahun, pada tanggal (8/4/2024) lalu, yakni terkait Tindak Pidana Penipuan (PTSL) yang dilakukan Kades Asrorrudin selaku Kades Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Aduan tersebut.diterima atas nama Kasat Reskrim Polresta Pati Lilik Rianto,. SH Inspektur Polisi Dua NRP 87061055.

 

Disampaikan Saiful Adib selaku pelapor kepada awak media bahwa, selain dirinya ada lagi warga yang merasa dirugikan oleh Kades Karangsari, Ahmad Zaenuri dan Anita Putri Lestariana yang juga merasa keberatan dengan biaya PTSL sebesar Rp900.000 (Sembilan Rayus Ribu Rupiah), dengan perincian Rp500. 000 (Lima Ratus Ribu) untuk biaya Ukur ditambah Rp400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya sertifikat. 

 

Perwakilan tokoh masyarakat Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Edi Cahyono saat diwawancarai awak media di rumahnya terkait Kades Asrorrudin yang dilaporkan warga ke Polresta Pati, Edi Cahyono membenarkan, dan Edi juga menyampaikan bahwa aduan Polisi tersebut adalah inisiatif dari warga. 

 

Ia mengatakan, “Memang benar, Kades Karangsari Asrorrudin sudah dilaporkan warga, diduga melanggar Perda no. 1 tahun 2021 tetang besaran biaya PTSL dan terkait Perbub Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2021,” ujarnya. 

 

Ia juga menambahkan, “Kades Karangsari diduga melakukan Korupsi Kolusi Niputisme (KKN) terhadap warganya berkaitan dengan program sertipikat masal yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) sebesar Rp900,000 ( Sembilan Ratus Ribu rupiah) diluar ketentuan SKPB tiga meteri jawa bali RP 150,000 (Saratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Edi Cahyono menegaskan, “Tidak hanya itu, ini adalah tindakan tidak benar yang dilakukannya Kades Karangsari, dimana panitia PTSL tidak melibatkan masyarakat desa Karangsari, melainkan Ketua Panitia dipegang oleh Sekretaris Desa, ini indikasi adanya Korupsi Kolusi Niputesme ( KKN ),” tegas Edi.

 

Kades Karangsari Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, sampai berita ini diterbitkan

tidak memberikan klarifikasi. 

 

Tindakan melanggar nurma hukum yang dilakukan Kades Karangsari, harus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun Dasar hukum rancangan undang-undang ini terdapat pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Arif M)

Array
Related posts