Kendaraan Pengangsu Solar Tertangkap Lagi Di Mindahan Batealit Jepara

Aktual-Berita.com – Jepara

 

Gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di Desa Jogoloyo (dekat makam Halim), Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang diduga milik oknum anggota Polri masih terlihat bebas beroperasi.

 

Hari ini, masyarakat mendapati tumpahan solar yang berasal dari kendaraan pengangsu di Jalan Mindahan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jumat (12/4/2/24). 

 

Dilansir media beberapa hari yang lalu, ditemukan dalam gudang kempu yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.

 

Penjaga gudang menyebut bahwa gudang tersebut dimiliki oleh oknum anggota Polri yang biasa dipanggil Mbah Man, dengan urusan dipegang oleh seseorang bernama Jaelani.

 

“Ini punya Mbah Man, tapi yang ngurusi Jaelani,” ucap penjaga gudang.

 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua gudang yang berdekatan diduga dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial A dan S yang bertugas di wilayah Polres Demak.

 

Meskipun demikian, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan untuk menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan memberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis ilegal.

 

Para mafia BBM selalu mencari cara untuk mengelabui hukum, bahkan ketika pemerintah telah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

 

Hari ini, warga Mindahan MW (inisial) mendapatkan kendaraan pengansu solar bersubsidi yang diduga milik oknum anggota Polri yang biasa dipanggil mbah Man, dengan urusan dipegang oleh seseorang bernama Jaelani. 

 

“Saya mendapatkan keterangan tersebut dsri sopir yang bernama Likul alamat desa Mindahan RT 04 RW 04 Kecamatan Batealit Jepara, saya langsung membuat aduan di Polsek Batealit,” ujar MW. 

 

Dengan penemuan pengansu BBM ilegal ini, diharapkan Jajaran Polres Jepara, Polda Jateng, dan Mabes Polri dapat turun tangan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku penimbunan solar ini. 

 

Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Demak diduga ada kaitannya dengan kasus pengangsu BBM Ilegal di SPBU 44.594.08 Bapangan Jepara. Terhadap pelanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di Kabupaten Jepara Jawa Tengah hingga saat ini juga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).

 

“Ini yang kesekian kalinya dugaan terjadinya pelanggaran pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas di wilayah Polres Jepara dan tidak pernah ada yang dijadikan tersangka, saya berharap kepada Kapolres Jepara, Kasi Propan Polres Jepara dan Pengawas Penyidikan bertindak tegas dan tidak tutup mata,” ujar MW. 

 

Solar subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para pengusaha, dijual kembali ke perusahaan dengan harga non subsidi, jelas pelanggaran. 

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak APH masih belom bisa dikonfirmasi. 

 

(Arif M).

Array
Related posts