Resnarkoba Polda Jateng Lakukan Operasi di 30 Titik Sabu

EDITOR. MIFTAH

 

AKTUAL-BERITA.COM/POLDA JATENG,

Sragen | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang warga binaan di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

 

Dalam rangkaian pengungkapan dan pengembangan tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, serta 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.

 

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

 

Tersangka YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu. Dalam catatan kepolisian, tersangka YKE diketahui seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2026.

 

Pemeriksaan kemudian berlanjut, penyidik menemukan 30 titik lokasi penempatan Narkotika. Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama tersangka YKE ke sejumlah lokasi yang tercantum, antara lain di kawasan Mojosongo, Palur dan Banjarsari.

 

Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO.

(Red/is).

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *