GN-PK Siap Kawal Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun 2024 

Editor; Tim AB

 

 

Aktual-Berita.com – Kabar Jepara.

 

Setelah di tetapkannya Anggaran atau Anggaran Pendapatan dan Belanja oleh DPRD bersama Pemerintah kabupaten jepara, maka saat ini telah di mulai pekerjaan pembangunan fisik di beberapa titik di Kabupaten jepara.

 

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/GN-PK Kabupaten jepara H. Ali Achwan, ST, MH, saat di temui awak media di rumahnya Sekuro Mlonggo di mintai Komentarnya terkait pelaksanaan APBD Jepara, menyampaikan hal ini.

Bahwa APBD kabupaten Jepara merupakan anggaran yang murni dari hasil pendapatan dan tranfer yang di kucurkan dari anggaran APBN, dan APBD Provinsi, yang sudah di tetapkan ini, harapannya bisa di laksanakan sesuai dengan peruntukannya dan aturan yang ada, imbuh Ali.

Ali Achwan berharap agar masing masing OPD yang dapat kucuran dana benar benar bisa melaksanakan kegiatanya dengan baik

Tidak melakukan mark up anggaran tidak melakukan kong kalikong dengan Pihak- pihak terkait.

GN-PK Jepara akan ikut mengawal dan mengawasi kegiatan fisik yang di laksanakan masing-masing OPD dan tidak ketinggalan pula anggaran fisik berupa aspirasi dari dewan yg tersebar di seluruh desa se Se-kabupaten Jepara.

Kita tetap selalu ingatkan agar fihak-fihak yg bertanggung jawab menangani poyek fisik tidak terjerat UU tindak pidana korupsi apa lagi sampai tertangkap tangan oleh KPK karena melakukan tindak pidana korupsi.

Ali mengingatkan supaya proses awal penganggaran tidak ada permainan dan pelaksanaannya juga harus sesuai karena kerja baikmu akan membuat pembangunan makin baik dan ketentraman pada pelaksana.

 

GNPK Jepara selalu ingatkan beberapa UU yang membatasi tindakan yg akan menjerat para pelaku korupsi.

 

1. pasal 41 undang- undang RI No. 31 tahun l999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yg telah di ubah dengan undang undang RI No 20 tahun 2001.

 

2. undang-undang RI No. 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

 

3. pasal 8 dan 9 undang undang-undang RI No 28 tahun l999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, pungkas Ali Achwan.

Array
Related posts