Aktual Berita.Com Jepara, 9 Juli 2025 – Kabupaten Jepara kini berada di persimpangan penting dalam mewujudkan visi “Jepara Bebas Sampah 2030”. Seruan untuk segera menghentikan praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan dan mentransformasikannya menjadi pusat pengolahan sampah modern berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) semakin menguat. Desakan ini datang dari Tim Kajian Strategis Yayasan Konsorsium LSM/Ormas Jepara, yang menyusun kajian komprehensif sebagai dorongan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara, DPRD, investor, dan media nasional.
Selama lebih dari satu dekade, TPA Bandengan masih beroperasi secara ilegal dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping), yang telah dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2008. Kondisi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat, mencemari lingkungan, dan merusak citra pariwisata Jepara.
Padahal, dokumen teknis (DED-FS) dan lahan untuk pembangunan RDF sudah tersedia. Beberapa desa juga telah memulai langkah mandiri melalui program Desa Mandiri Sampah (DMS). Namun, progres nyata masih terhambat oleh belum adanya investor dan keberanian politik dari para pemangku kebijakan.
Tiga Opsi Strategis Dalam kajian tersebut, ditawarkan tiga arah kebijakan yang dapat dipilih:
1. Pembangunan RDF di TPA Bandengan sebagai pusat pengolahan skala besar.
2. Pembangunan insinerator skala desa yang dikelola BUMDes atau koperasi lokal.
3. Kombinasi RDF dan insinerator secara bertahap dan desentralistik.
Kajian juga menekankan perlunya kebijakan prioritas di tahun 2025–2026, antara lain:
Penetapan Perda dan Perbup pengelolaan sampah modern,
Pelaksanaan pilot insinerator di setiap dapil,
Promosi aktif RDF Bandengan kepada calon investor,
Konsolidasi Perumda Aneka Usaha Jepara sebagai calon operator resmi pengelolaan sampah,
Edukasi publik secara masif.
“Sampah Bisa Jadi Berkah” Menurut tim penyusun kajian, Jepara memiliki semua modal untuk menjadi pelopor dalam reformasi pengelolaan sampah:
Lahan dan dokumen teknis sudah siap,
Desa-desa telah bergerak,
Warga memiliki semangat gotong royong,
Infrastruktur kelembagaan seperti BUMDes dan Perumda telah ada.
Yang kini dibutuhkan hanyalah keberanian pemimpin daerah dan arah kebijakan yang jelas. Kajian ini menyerukan Pemerintah Kabupaten Jepara agar segera mengambil langkah strategis dan mengawal proses transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan masyarakat, sektor swasta, dan dunia usaha.
“Sampah bisa jadi berkah, bukan beban—jika dikelola dengan benar.”
Demikian penutup dalam kajian tersebut yang sekaligus menjadi seruan bersama demi Jepara yang bersih, sehat, dan bermartabat.***
Sumber : Djoko T Purnomo
Aktual Berita.Com Jepara.




