Aktual – Berita.Com Jepara – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah puluhan pekerja harian mengaku belum menerima upah yang menjadi hak mereka.
Hingga Selasa (23/6/2026), sekitar 50 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut menyebut pembayaran upah dari pelaksana proyek, PT ADHI–MINARTA KSO, belum juga mereka terima.
Para pekerja mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar akibat keterlambatan pembayaran tersebut. Nilai upah yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagian besar pekerja mengandalkan penghasilan dari proyek itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
Menurut pengakuan sejumlah pekerja, mereka telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan terkait jadwal pembayaran upah. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai kapan hak mereka akan dibayarkan.
Merasa hak normatif sebagai pekerja belum dipenuhi, para pekerja akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam proses pelaporan, mereka didampingi oleh tim hukum dari Kantor Hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners.
Kuasa hukum para pekerja menegaskan bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
“Upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi,” ujar kuasa hukum para pekerja.
Selain menempuh jalur hukum, para pekerja juga berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran upah yang masih tertunggak. Mereka khawatir keterlambatan pembayaran tersebut akan berdampak lebih luas terhadap kondisi ekonomi para pekerja dan keluarga mereka apabila tidak segera diselesaikan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pekerja dan kuasa hukum mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT ADHI–MINARTA KSO terkait persoalan tersebut.***
Aktual – Berita.Com Jepara




