Aktual-Berita – Kabar Jepara.
Aksi pengurasan besar besaran BBM jenis pertalite telah terjadi di SPBU 45.594.28, Jalan Mlonggo – Bondo, Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara diketahui oleh awak media.
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah kabupaten Jepara ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah sudah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum, Sabtu (28/10/2023).
Saat awak media bersama warga yang melintas hendak mengisi BBM jenis Pertalite di tempat SPBU 45.594.28 tepatnya pada Selasa dini hari,(24/10/2023) sekitar pukul 01.30 beberapa hari yang lalu, aksi diluar nalar terjadi, sebuah kong-kalikong antara M. Choirul Anam selaku operator SPBU dengan kelompok pengangsu BBM pertalite dengan modus pengisian berulang ulang.
Disisi lain penanggung jawab SPBU Nanang Putra sedang tidak ada ditempat dan operator lainnya pun juga sedang tidak ada, hal tersebut tidak disia-siakan M. Choirul Anam bersama para pengangsu.
Untuk melancarkan aksinya, tidak jauh dari SPBU tepatnya disebelah selatan SPBU yang berjarak hanya 10 meter tersebut dijadikan tempat berkumpulnya para pengangsu untuk ngetap hasil pembeliannya.
Terkait permasalahan tersebut, Nanang Putra selaku penanggung jawab SBPU saat di konfirmasi awak media mengatakan, “Terima kasih atas informasi yang anda berikan kepada saya, operator tersebut sudah saya beri sanksi dan pembinaan, untuk selanjutnya kita akan berusaha lebih baik lagi dalam penyaluran JBT Pertalite dan lebih tegas kepada pengangsu yang masih ngeyel,” ungkapannya.
Tetapi kenyataannya, pada Jumat (27/10/2023) dini hari masih ada pengangsu menggunakan beberapa sepeda motor bahkan menggunakan mobil pickup ngetap di sebelah SPBU.
“Kalau tidak salah mobil pickup tersebut sudah delapan kali balik,” kata M kepada awak media sambil menunjukkan pickup putih keluar dari SPBU tersebut.
Diharapkan kepada pihak BPH MIGAS segera memberikan sanksi tegas dan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek dan Polres Jepara sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya, untuk segera menertibkan aktivitas tersebut.
Hal ini diharapkan agar tercipta pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis solar dan BBM penugasan jenis pertalite, agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan.
Sumber: Arif Murdikanto.