Editor; Miftah
Aktual-Berita.com – Jepara.
Setelah sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (28/2/2024) lalu, hari ini dilanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/3/2024).
Ada 7 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan. Yakni Ridwan, Midu,.Wisnu, Nur Rohman, Gufron, Arif. dan Aan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim pembela penasehat hukum terdakwa.
Usai mengikuti jalannya persidangan, kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), Noorkhan, kepada media menjelaskan,
“Kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan merupakan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa dijerat dengan UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No.19 Tahun 2016 berdasarkan cuitan unggahan di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian, penistaan agama dan SARA”. kata dia.
“Sidang lanjutan akan kita ikuti bersama sama, semoga sidang berjalan lancar tanpa ada kendala, baik Jaksa penuntut umum maupun Hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan seadil adilnya,” pungkas Noorkhan.
(Arif Murdikanto).