Proyek Revitalisasi dari APBN Diduga Dipihakketigakan Berikut Temuan Tim LPM-PEGAS di Jepara
Kabar Jepara – Aktual-Berita.com
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN di Kabupaten Jepara menuai sorotan. Sejumlah sekolah diduga menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga, padahal aturan mewajibkan pelaksanaan secara swakelola.
Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Kemendikdasmen, program ini harus dikelola langsung sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tidak boleh dialihkan ke pihak lain.
Sumber yang menyampaikan kepada mediasuaragempithak.com, (S) meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, “Sejumlah kepala sekolah penerima anggaran revitalisasi mendapat tekanan dari oknum yang mengatasnamakan pejabat daerah agar menyerahkan semua pekerjaan dan terima bersih,” ungkapnya.
Sekolah yang dipihak ketigakan antara lain TK TA Blingoh, KB Nurul Huda Clering, TK TA Kedung Leper 2, TK TA Jambu 06, TK terpadu TA MNU Demaan, TK Bahagia Krapyak, SD BOPKRI 3 Bondo, SD N 1 Kaligarang, SD N 8 Tulakan, SMP N 5 Jepara, SMP Islam MH Suwawal Timur, SMP Al-Kahfi 17 Bawu, SMP Islam Terpadu Nusantara Jinggotan, SMP N 1 Mayong, sehingga patut diduga akan ada potensi penyimpangan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Agus Sutisna selaku Ketua DPRD Kabupaten Jepara, menyampaikan, “Bola masih di Dinas, intinya bantuan revitalisasi harus transparan tanpa pungutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Dinas dan Sekolah harus terbuka, jangan tutup mulut semua, ini program pemerintah publik harus tau,” imbuhnya.
Senada dengan Agus Sutisna, Choirur Rofiq selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) menyampaikan bahwa Ketentuan Swakelola Revitalisasi Wajib Dikelola Sendiri.
“Ya, proyek seperti revitalisasi sekolah atau fasilitas umum yang dikerjakan secara swakelola wajib dikerjakan sendiri oleh panitia setempat atau pihak sekolah secara mandiri. Namun praktek dilapangan yang terjadi, revitalisasi tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga,” ujar Choirur.
“Ketika ada Pengalihan wewenang ke pihak ketiga Pihak Penerima Anggaran tersebut akan sangat beresiko, memicu audit atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum karena dianggap menyalahi aturan anggaran,” terangnya.
Terpisah, A.F. Agung H selaku Ketua DPP LPM-PEGAS saat ditemui awak media di kediamannya menjelaskan, “Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan pak Agus Sutisna selaku Ketua DPRD Jepara, bahwa program revitalisasi harus transparan tanpa ada pungutan sehingga LPM-PEGAS wajib mengawal program ini, dan apabila terbukti ada yang menyalahgunakan anggaran, kami akan menyikapi dengan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Agung.
“Intinya, program ini harus dikelola langsung sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tidak boleh dialihkan ke pihak lain, jangan lagi ada kecurangan munculnya indikasi ‘jatah proyek’ atau pembagian fee tertentu kepada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab” pungkasnya.
(Sumber. S.GMPTK/PEGAS JEPARA).




