Masalah Bank Jepara Artha, KPK Cegah 5 Orang Tersangka Berpergian ke Luar Negeri dalam Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Jepara Jawa Tengah

Editor – Reporter: Miftah 

 

Aktual-Barita.com – Kabar Jepara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas kasus kredit macet yang menimpa PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha/BJA (Perseroda).

Dalam kasus yang terjadi pada bank plat merah Jepara, Jawa Tengah itu kelima tersangka juga telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) BJA telah dimulai sejak 24 September 2024.

 

 

Selain penetapan tersangka, pencegahan bepergian kepada lima orang itu berlaku selama enam bulan ke depan.

 

 

Pihaknya mengajukan pencegahan ini kepada Direktorat Imigrasi sejak 26 September 2024 lalu.

 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada sejumlah media pada Selasa (8/10/2024).

 

“(Pencegahan) terhadap lima orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024,” demikian jelas Tessa.

 

Lanjutnya, pencegahan bepergian ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

(Red).

Array
Related posts