(Foto. Ketua GN-PK Jepara Ali Achwan saat Bersama Kapolres Jepara).
Editor; TIM AB
aktual-berita.com – Info Jepara.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara Ali Achwan ST. MH., mengapresiasi warga Jepara yang mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi di SPBU Bapangan yang dilaporkan ke Polres Jepara, Jumat (1/9/2023) lalu.
Ketua GN-PK Jepara Ali Achwan ST. MH menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap usaha yang dilakukan warga bersama wartawan “Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada warga dan wartawan aktual berita yang telah mengungkap tindak kejahatan oknum yang tidak bertanggung jawab berupa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, khususnya yang merupakan produk subsidi untuk masyarakat,” kata Ali Achwan ST. MH, Minggu (3/9/2023).
Ia menilai, keberhasilan itu telah membantu dan mendukung Pertamina menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi dengan tepat sasaran, melindungi hak masyarakat penerima subsidi.
Ali Achwan ST. MH., menegaskan, kejahatan tersebut tentu sangat merugikan. Baik negara maupun masyarakat, khususnya penerima hak produk BBM Solar subsidi seperti angkutan umum, petani, nelayan dan kelompok rentan lainnya.
Ali Achwan ST. MH., berharap, sinergi Pertamina dan masyarakat yang telah berjalan bisa dipertahankan dan ditingkatkan.
“Sehingga, pemenuhan kebutuhan energi untuk masyarakat Indonesia tidak terganggu,” ujar Ali Achwan.
Ia turut menghimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan produk subsidi, termasuk Solar, mengacu ke regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu, di SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Bila masyarakat menemukan adanya dugaan maupun indikasi penyalahgunaan produk BBM subsidi, Ali Achwan ST. MH., menekankan, bisa segera melaporkan ke kepolisian setempat.
“Pertamina tidak hanya menyalurkan produk Solar dengan subsidi melalui SPBU, tapi menjual pula produk Solar untuk kategori industri dengan harga keekonomian yang kompetitif bagi pelaku-pelaku industri. Yang mana, dapat diakses dengan menghubungi layanan Pertamina Call Center di nomor 135,” lanjut Ali Achwan ST. MH.
“Bagi masyarakat maupun konsumen yang membutuhkan informasi seputar produk dan layanan Pertamina atau aduan lain dapat memanfaatkan Pertamina Call Center di 135 atau melalui aplikasi My Pertamina juga melalui website www.pertamina.com,” pungkasnya.
Reporter: Arif Murdikanto.