Kedua Pasangan Cabup Cawabup Jepara 2024, Gus Nung-Iqbal dan Wiwit-Hajar akan segera Daftar ke KPU

Editor -Reporter: Miftah 

 

AKTUAL-BERITA COM – KABAR JEPARA.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan acara temu media, dalam rangka persiapan penerimaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup- Cawabup) Jepara tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Jepara, Senin (26/08/2024).

Acara ini dihadiri oleh para jurnalis di Jepara, tujuan acara ini untuk saling koordinasi antara KPU Kabupaten Jepara dan para jurnalis dalam rangka persiapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Jepara.

Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir tanggal 29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB.

Muhammadun Anggota KPU Kabupaten Jepara menyampaikan, sudah ada dua pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah komunikasi dengan kami, yaitu pasangan Nuruddin Amin – Muhammad Iqbal Tosin yang rencana akan mendaftar tanggal 28 Agustus 2024 

Dan saat Awak Media menanyakan kapan Gus Hajar daftar ke KPU, Gus Hajar menjawab hari Kamis 29 Agustus 2024 pasangan Witiarso Utomo – Muhammad Ibnu Hajar yang rencana akan mendaftar ke KPU. Kedua pasang tersebut rencana akan mendaftar antara pukul 12.00 – 14.00 WIB.

” Walaupun sudah komunikasi, kami akan tetap lakukan konfirmasi kepada partai pengusung untuk memastikan kembali “, Jelas Muhammadun.

Muhammadun juga menyampaikan ada dokumen pencalonan yang harus disiapkan dan syarat yang harus dipenuhi.

Adapun dokumen pencalonan tersebut adalah Model B Pencalonan Parpol KWK, Model B Persetujuan Parpol KWK, Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Pusat, dan Surat Keputusan Pimpinan Parpol tentang Kepengurusan Parpol Tingkat Kabupaten/kota.

Sedangkan syarat dokumen Calon yang harus dipenuhi adalah Formulir model BB Pernyataan calon KWK, Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang, surat keterangan tidak sedang pailit, surat tanda terima laporan kekayaan calon, fotocopy Ijazah SMA atau sederajat, fotocopy kartu nomor pokok wajib pajak calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Juga harus menyertakan KTP elektronik, Formulir model BB Riwayat hidup KWK, pas foto 4×6, naskah visi, misi, dan program pasangan calon, surat keterangan sehat jasmani dan rohani (mandiri), fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (apabila mencantumkan gelar), dan surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah sebagai terpidana.

Dari semua dokumen tersebut yang menjadi bahan verifikasi dan harus diunggah kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh setiap Pasangan yang mendaftar Calon Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024.

 

 

(GIS)

Array
Related posts