Editor – Reporter: Miftah Alfarisi
Juli 16, 2024
Aktual-Berita.com – Jepara,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara, Edi Marwoto, membuka acara fasilitasi penyusunan produk hukum desa untuk Tahun Anggaran 2024 pada Senin, (15/7/2024).
Dalam sambutannya, Edi Marwoto menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024.
“Kewenangan mengatur proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan dengan menghormati hak asal-usul desa,” ujar Edi, Senin (15/7).
Edi Marwoto juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa harus dilaksanakan dengan swakelola dan tidak boleh dipihakketigakan.
“Seluruh kegiatan harus merujuk pada standarisasi yang ada dan jangan sampai diabaikan agar tidak menjadi temuan,” tambahnya. Dari hasil sampling di 11 desa, ditemukan bahwa semua desa tersebut memiliki masalah dalam hal pengembalian dana.
Kabid Bina Pemerintah Desa, Muh Taufiq menambahkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan kegiatan desa. Ia menekankan pentingnya perubahan dan penyesuaian terhadap UU No. 23 Tahun 2024.
“Jangan sampai ada tanda tangan yang dipalsukan karena bila ada temuan, secara hukum pasti akan kalah,” pesan Taufiq.
Taufiq juga mengingatkan agar tidak mengubah APBDes tanpa berita acara perubahan yang sah.
“Jangan memindahkan lokasi kegiatan tanpa berita acara perubahan yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Taufiq menekankan pentingnya mereview RPJMD terkait dengan penambahan jabatan penting di desa.
Hal yang perlu di perhatikan adalah tentang penomoran registrasi perdes, perpet, SK, dan keputusan bersama, imbuh Taufiq.
Dan juga petinggi jangan sampai punya sifat dendam kepada perangkat dengan mengganti semaunya sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.
Kasipem Desa Banjaragung Ahmad Rofi’i yang juga ikut di acara tersebut mengatakan, dengan adanya fasilitasi ini, kami banyak menyerap ilmu yang di sampaikan pemateri agar nantinya kami terapkan di desa kami, imbuh Ahmad Rofi’i.
***