Dana Simpanan Nasabah, Tak Bisa Diambil Anggota KSP KUD Mintorogo di Jepara, Kenapa?

(Foto. Nasabah KUD Mintorogo saat berkumpul).

 

Aktual-berita.com – Info Jepara.

Warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara merasa ditipu dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KUD Mintorogo. Hal itu buntut dari penarikan Simpanan dan simpanan berjangka (Simka) di KSP KUD Mintorogo.

Sampai saat ini warga desa yang mayoritas menjadi nasabah belum mengetahui kejelasan dana yang mereka simpan. Mereka juga tak kunjung melapor ke kepolisian karena enggan menambah rumit masalah. Berikut hasil wawancara ekslusif aktual-berita.com terkait KSP KUD Mintorogo yang diduga kolaps dan sudah tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya, Rabu (30/8/2023).

Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya (H) saat ditemui awak media di KSP KUD Mintorogo Kantor Cabang Tahunan Jepara menyampaikan, “Kami ada 4 Deposito, itu di deposito udah ada tanggal dan suku bunganya pak, beda di tahun jatuh tempo yg dulu tulisan nya masih 2022 karena di perpanjang jadi tidak ada perubahan berikut tabungan saya semuanya total 460 juta,” Ujarnya.

Ia menambahkan, “Kami kesini melakukan penarikan tabungan berikut deposito, ini bukti slip penarikannya,” imbuhnya sambil menunjukkan bukti penarikan kepada awak media.

Terkait permasalahan di KSP KUD Mintorogo, awak media berhasil minta keterangan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal pencairan tabungan para nasabah dari Isna Hikmatul Muntahanah selaku Manager Divisi (MD) di KSP KUD Mintorogo Pusat yang beralamat di Magersari, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2023) lalu.

Isna menjelaskan, “Secara struktural, masing masing Kantor cabang punya pimpinan yang namanya manager, pimpinan ini berhak merekrut dana atau manarik dana simpanan dan menjualnya dalam bentuk pinjaman, jadi masing masing harus bisa menjaga cash flow-nya,” jelas Isna.

“Tetapi dengan penarikan yang cukup besar seperti ini terkadang teman teman Cabang tidak mampu untuk mengembalikan atau mengkafer penarikan tersebut akhirnya mereka lari ke pusat,” Lanjut Isna.

“Tetapi dengan penarikan yang cukup besar seperti ini terkadang teman teman yang berada di kantor cabang tidak mampu untuk mengembalikan atau mengkafer penarikan tersebut akhirnya mereka lari ke pusat. Urut urutannya seperti itu, bukannya saya lepas tanggung jawab, kita masing masing punya tanggung jawab,” ungkapnya.

“Kami juga mohon kerjasamanya ya pak, untuk tidak memberitakan di media, karena saat ini pihak KSP KUD Mintorogo sedang menjalin kemitraan dengan pihak ke tiga jangan sampai kemitraan ini gagal karena pemberitaan di media,” Imbuhnya.

aktual-berita.com berhasil mendapatkan keterangan dari Zaenal Arifin selaku Pimpinan KSP KUD Mintorogo Cabang Juwana yang beralamat di Doropayung, Juwana, Pati, Jawa Tengah, tempat H menarik semua tabungan berikut depositonya.

Zaenal menjelaskan, “Kok bisa di lempar lagi ke cabang ya pak, padahal sumber dananya dari kantor pusat terus cabang minta dananya kemana. Kalau dipikir secara nalar berarti kan mengkambing hitamkan cabang dan mereka cari aman sendiri,” ucap Zaenal.

“Padahal dana angsuran di kantor cabang disuruh menyetorkan ke pusat semua, bahkan untuk memenuhi kebutuhan sendiri cabang sudah tidak bisa apa apa dan dana simka tersebut juga masuknya ke kantor pusat, sementara cabang juwana hanya menerima pembukuan aja,” lanjut Zaenal.

“Kalau memang dana ini benar di serahkan ke cabang semua dan
disuruh mengelola sepenuhnya, cabang bertanggung jawab tetapi sebaliknya semua dana simpanan yang masuk di cabang ini di kendalikan dan diatur oleh pimpinan di atas manager cabang yg namanya manager area simpanan dan Man. Div keuangan, jadi manager cabang tidak bisa berbuat apa apa,” tukasnya.

Ditempat terpisah, Bambang Supratikno dari Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jepara.yang saat itu mendampingi (H) di KSP KUD Mintorogo Tahunan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Saya akan segera melakukan langkah langkah hukum dan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke Penyidik (Kepolisian), sehingga dapat dilakukan pelacakan terhadap dana dana nasabah koperasi yang diduga digelapkan, biar kepolisian yang akan melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan (sita pidana) terhadap aset aset yang dibeli / didapatkan dari hasil dugaan tindak pidana perdagangan dana nasabah anggota KSP KUD Mintorogo tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Arif Murdikanto

Array
Related posts