Editor. Miftah
Aktual-Berita.com – Jepara.
Sidang maraton yang digelar pada hari Rabu, sampai Jum, at, 13,14,15/03/2024 terkait sidang lanjutan perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan diwarnai unjuk rasa massa tuntut keadilan.
Sidang minggu kali ini menghadirkan delapan saksi dan dua saksi ahli bahasa dan ahli forensik tindak pidana UU ITE, Sabtu (16/3/2024).
Sidang yang digelar secara maraton tersebut, berfokus pada mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan forensik yang dihadirkan oleh tim pembela terdakwa. Komnas HAM memantau jalannya sidang, sementara puluhan media online dan cetak meliput peristiwa tersebut.
Di luar gedung pengadilan, puluhan bener dan poster dipasang oleh anggota ormas Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) meminta agar majelis hakim dan JPU menghukum seberat – beratnya terdakwa pelaku ujaran kebencian dan penghinaan tersebut. Ormas PMKB berharap, terdakwa pelaku ujaran kebencian dituntut sesuai dakwaan JPU berdasarkan nilai-nilai keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Sidang marathon yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara Jawa Tengah, dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir dalam sidang tersebut tim pembela kuasa hukum terdakwa (Daniel Frits Maurits Tangkilisan).
Kordinator unjuk rasa PMKB, Sono, ketika diwawancarai awak media mengatakan,
“Kami, para pengunjuk rasa ingin menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, kami menuntut agar terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Kami prihatin terhadap penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial, karena sudah memecah belah masyarakat Karimunjawa, sehingga kami ikut hadir dan ikut menyaksikan jalannya persidangan agar tindakan semacam itu benar-benar mendapatkan sanksi yang setimpal,” imbuhnya.
Selain itu, Sono menyampaikan, ia berharap pihak berwenang dapat memutuskan dengan bijak untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ditempat yang sama, Rohman selaku tokoh pemuda Kemujan Karimunjawa ikut menyampaikan, terkait perilaku yang diperlihatkan tim pembela terdakwa diruangan sidang.
“Saya melihat adanya intimadasi dan tekanan terhadap saksi – saksi, bahkan mereka seolah tidak beretika sehingga sering terjadi kegaduhan yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa,” kata Rohman.
Ia juga menjelaskan, tim kuasa hukum terdakwa bahkan beberapa kali diingatkan majelis hakim, kegaduhan tersebut terutama pada saat hakim meminta keterangan saksi ahli bahasa dan forensik yang dihadirkan dalam membantu menjelaskan konteks dan makna dari unggahan yang dipersoalkan.
Tak hanya itu, menurut Rohman, tim kuasa hukum terdakwa terlihat sekali berusaha membuktikan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ujaran kebencian atau menghina, melainkan sebagai ekspresi dalam konteks tertentu, padahal kasus ini memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat luas dan membutuhkan penyelesaian yang cermat dan adil.
Norkhan selaku kuasa hukum PMKB yang saat iru hadir memantau jalannya sidang, menyampaikan kepada awak media mengenai dihadirkannya delapan saksi, satu ahli bahasa dan satu ahli forensik yang dihadapkan majelis hakim, saksi tersebut diharapkan dapat meringankan terdakwa.
“A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya ( terdakwa ). Karean hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP. Jadi menurut saya itu sifatnya normatif, tuntutan dan keputusan akhir tetap berada di majelis hakim, dan saya sangat percaya kepada majelis hakim dan JPU,” ujar Norkhan.
Sidang berikutnya akan digelar pada minggu depan, tanggal 19/03/2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.
Kepada awak media Norkhan menjelaskan, “Pernyataan Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan yang menjerat terdakwa Daniel FMT murni atas perbuatannya di medsos yang dijerat atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Jadi tidak ada hubungannya pro dan kontra terkait tambak dan kasus ini pidana murni, jadi jangan digoreng dengan mengaitkan persoalan pro kontra tambak, ” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE yang menyeret terdakwa Daniel, sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan persoalan pro dan kontra tambak di Karimunjawa.
(Arif Murdikanto).