RS Kartini Klarifikasi Dugaan Penolakan KIS: Kecelakaan Kerja Bukan Wewenang BPJS Kesehatan

Aktual Berita.Com Jepara, 30 Juli 2025 – Rumah Sakit Kartini memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat di Aktual-berita.com dengan judul “Buruh Asal Jepara Alami Kecelakaan Kerja di Tuban, RS Kartini Diduga Tolak KIS untuk Biaya Operasi”. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjernihkan informasi dan menjelaskan posisi rumah sakit dalam penjaminan pembiayaan pasien.

Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pada Senin, 29 Juli 2025, pukul 06.47 WIB, seorang pasien dengan cedera serius pada jari kaki akibat terkena gergaji—dugaan kecelakaan kerja—dirujuk dari RS Daerah Tuban ke Instalasi Gawat Darurat RS Kartini. Pasien mengalami luka pada jari kaki kanan 3, 4, dan 5.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa berdasarkan regulasi sistem jaminan sosial nasional, kecelakaan kerja tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan (termasuk KIS), melainkan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini telah dijelaskan kepada pihak keluarga pasien saat mereka berkonsultasi ke Nurse Station pada pukul 07.55 WIB hari yang sama.

“Petugas kami telah memberikan penjelasan bahwa penjaminan BPJS Kesehatan tidak berlaku untuk kecelakaan kerja, sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukanlah bentuk penolakan pasien, melainkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” ujar pihak RS Kartini dalam rilis resminya.

Lebih lanjut, rumah sakit menyatakan bahwa pasien tetap mendapatkan penanganan medis, termasuk tindakan operasi yang telah dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Pihak rumah sakit juga menyatakan kesiapannya membantu proses administrasi untuk pengurusan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

RS Kartini berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perbedaan cakupan penjaminan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menegaskan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis sesuai regulasi.

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait kasus ini atau alur klaim BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dianjurkan untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.***

Humas RS

Aktual Berita.Com Jepara

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *