Kabar Jepara – Aktual-Berita.com.
Meski di duga ada tekanan, Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Kabupaten Jepara dengan tegas meminta fihak aparat penegak hukum untuk tidak ragu memproses kasus petinggi lebak atas dugaan Penghinaan terhadap Wartawan saudara badi sampai ke pengadilan, Demikian di sampaikan H Ali achwan ST.MH di rumahnya Sekuro mlonggo Jepara, (Kamis 20/6/2024).
Dalam perkara yang sempat menggemparkan di media sosial baik media online dan cetak dan hampir seluruh media online di jawa tengah memberitakan kasus peludahan dan penghinaan yang di lakukan oleh petinggi lebak terhadap wartawan badi.
Lebih lanjut Ali mengatakan dengan masifnya pemberitaan di media, saya yakin fihak penegak hukum tidak berani untuk tidak meneruskan perkara ini, Ada beberapa undang-undang yang bisa menjeratnya.
Di antaranya UU 40 Th 99 tentang pers di pasal 18 sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang ancaman hukumanya 2 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta.
Selain UU No 40 ada undang undang lain yg bisa menjeratnya seperti.
KUHP pasal 315 yang ancaman hukuman 6 bulan 14 hari penjara.
Atau menggunakan UU Hukum Pardata pasal.1365 dengan ganti rugi berupa materiil dan immateriil.
itulah pasal pasal yang mungkin bisa di gunakan untuk menjerat petinggi lebak dalam kasus peludahan yang di lakukan kepada saudara badi, ketua PWO masih optimis aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti dan membawa ke pengadilan sampai kasus ini ada putusan final dari pengadilan, demikian pungkas ali.
(Sumber. Ali A).