Aktual Berita.Com Jepara – Pemerintah Desa (Pemdes) Guyangan, Kecamatan Bangsri, Jepara, menegaskan bahwa keberadaan Musholla Jrakah Wangi Al-Barokah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang berdiri di atas tanah berstatus hak pakai dan tanah kas desa, sudah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Guyangan, Ridwan, menyampaikan bahwa persoalan pembangunan kios di depan musholla dan TPQ yang sempat dipermasalahkan oleh sebagian warga telah melalui proses musyawarah desa (Musdes). Musdes tersebut dihadiri, disaksikan, dan disetujui bersama oleh Pemdes, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama, dengan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Ke depan, musholla dan TPQ yang kondisinya kurang terawat akan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal di perbsiki dengan gotong royong,” jelas Ridwan, Jumat (8/8/2025).
Ridwan menambahkan, inventarisasi tanah kas desa dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Aturan ini menjadi pedoman agar pengelolaan tanah kas desa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset yang hasil pengelolaannya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes). Rencana Pembangunan kios tersebut bila disepakati bertujuan untuk meningkatkan PADes, tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan musholla dan TPQ yang sudah berjalan hampir 20 tahun.
“Kami pastikan pengurus musholla dan TPQ tidak perlu khawatir, karena kegiatan yang sudah berjalan dengan baik akan tetap berlangsung. Pembangunan kios ini justru untuk mendukung peningkatan pendapatan desa dan kegiatan pemerintahan,” tegasnya.***
M Adi Sunarto
Aktual Berita. Com.