Aktual Berita Jakarta, Senin (30/6/2025) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Partai NasDem menilai putusan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, oleh Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), didampingi Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Dewan Pakar Peter Gontha, dan Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat.
“Karenanya, putusan MK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan putusan yang inkonstitusional,” tegas Rerie.
Rerie menyatakan bahwa putusan MK bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurut NasDem, konstitusi tidak memberikan ruang untuk pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah. Pemilu harus tetap diselenggarakan dalam satu kesatuan waktu.
“Secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak boleh dipisahkan berdasarkan jenjang pemerintahan,” ujar Rerie.
Adapun dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, penyelenggaraan pemilu yang sesuai konstitusi adalah dengan memisahkan antara pemilu nasional—yakni Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI—dengan pemilu daerah—yakni kepala daerah serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dengan demikian, skema pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan akan digantikan dengan dua jenis pemilu terpisah: nasional dan lokal. NasDem menilai langkah tersebut berpotensi merusak sistem demokrasi dan tatanan konstitusional yang telah berjalan.(B) ***
Aktual Berita.Com