Musdes Guyangan Sepakati Penataan Aset Desa, Pemdes Tegaskan Tidak Ada Rencana Penggusuran Mushola

Aktual Berita Guyangan, Jepara – Pemerintah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Jumat (15/8/2025) membahas pengelolaan dan pembangunan aset desa. Kegiatan ini dihadiri 11 Ketua RW, 41 Ketua RT, pengurus Mushola Al Barokah, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna Bina Sejahtera, serta perwakilan dari Kecamatan Bangsri dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara.

Foto MusDes Guyangan Pengelolaan dan Pembangunan tanah Aset Desa.

Petinggi Guyangan dalam sambutannya menegaskan bahwa Musdes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di desa, yang melibatkan unsur pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu pembahasan utama adalah tindak lanjut hasil Musdes 2024 terkait rencana penataan pasar desa dan pembangunan ruko untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Isu yang sempat berkembang di media sosial mengenai dugaan rencana penggusuran Mushola Al Barokah  dibantah tegas oleh Pemdes. “Tidak ada niatan untuk menggusur mushola maupun  Justru kita ingin menata aset desa agar bermanfaat lebih luas, termasuk memperluas mushola jika diperlukan,” tegas Petinggi Guyangan.

Kepala Dinas Sosial Perrmades Jepara, H. Edi Marwoto, AP,. MM. menjelaskan bahwa penyertifikatan tanah aset desa sesuai regulasi adalah langkah penyelamatan aset negara. Tanah yang menjadi pembahasan dalam musyawarah adalah tanah negara dengan status hak pakai desa.

Perwakilan pengurus Mushola Al Barokah, Ali Shodikin, menyampaikan aspirasi warga terkait proses sertifikasi tanah yang dilakukan pada 2023 serta kekhawatiran terhadap rencana pembangunan ruko. Menanggapi hal tersebut, Pemdes kembali memastikan bahwa pembangunan ruko akan memanfaatkan sebagian lahan bekas TPQ yang sudah pindah, sementara mushola justru akan mendapat peluang perluasan.

Tokoh agama Nuralim mengajak semua pihak mengedepankan kebersamaan dan menjadikan mushola sebagai ikon Desa Guyangan. Bagian Perencana pasar, Mas Yuli, menambahkan bahwa ruko yang dibangun nantinya akan berkategori kelas A dan tetap mempertahankan fungsi lahan untuk kegiatan keagamaan.

Hasil Musdes memutuskan:

1. Tanah yang disertifikatkan adalah tanah negara dengan hak pakai desa.

2. Pemdes tidak memiliki niatan menggusur mushola dan TPQ.

3. Pemdes akan membangun gedung PAUD, TPQ, dan fasilitas pendidikan keagamaan.

4. Pembangunan ruko sesuai APBDes 2025 akan menggunakan sebagian lahan bekas TPQ, disertai pelebaran mushola.

 

Musyawarah ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk pengembangan aset desa yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat secara luas.***

M Adi Sunarto

Aktual Berita.Com Jepara

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *