Aktual-Berita.com – Pati Jateng.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati Jawa Tengah yang diketuai oleh bapak Budi Aryono, SH,MH., melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) ditempat obyek yang sedang disengketakan.
Pemeriksaan obyek sengketa ini dilaksanakan terhadap perkara perdata dengan nomor 73/Pdt.G/2023/PN.Pti di desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabur Pati Jawa Tengah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bapak Budi Aryono, SH,MH selaku Hakim Ketua, Ibu Erni Priliawati,SH,SE,MH selaku Hakim Anggota,
Ibu Dian Herminasari, SH, MH selaku Hakim Anggota, ibu Christiana Nany S, SH., MH selaku Panitera Penggant dan hadir para pihak dari pihak penggugat maupun prinsipal dan pihak tergugat maupun prinsipal, Jumat (26/1/2024).
Sidang sebelumnya, Jumat (19/1/2024) agenda saksi dari tergugat 2 (EC), saksi menerangkan bahwa
saksi mengetahui kalau EC tergugat 2 mendapat kuasa dari Andi Nurul Huda selakuDirektur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk mengelola lahan PT RSA tersebut.
Selain itu, saksi menerangkan pihak Penggugat telah menggunakan lahan yang di sewa (lokasi lahan blok D) seluas 8,5 Hektar
Sidang Pemeriksaan Setempat dibuka pukul 09.00 wib, dilanjutkan ke obyek yang berada di wilayah desa Karangsari Cluwak Pati.
S selaku penggugat menjelaskan, “Saya tidak tau bloknya, saya baru menggarap lahan seluas 7 hektar, saya belum menggarap 8 hektar,” jelasnya.
EC selaku tergugat 2 menyampaikan, “Itu saya mendapat kuasa dari Andi Nurul Huda tahun 2021 kontribusi untuk masyarakat desa Karangsari dan saya menyewa SHM dari atas nama pak Wowok Itu ada tanaman sengon yang dipanen pak Sanaji tahun 2023 tanpa memberikan hak saya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Singkong yang tanam penyewa, yaitu timnya pak sanaji, tetapi sengon yang tebang pak Sanaji dua kali tebang pada tahun 2023 senilai kurang lebih 300 juta, saya ada dokumen, tunggaknya masih,” imbuhnya.
“Ada 6 hektar yang belom saya serahkan karena ada hitung-hitungan yang lebih besar antara pak Sanaji dengan saya yang belum diselesaikan,” kata EC.
Sebelum kegiatan pemeriksaan setempat ditutup oleh majelis Hakim, disepakati para pihak untuk sidang selanjutnya dibuka lagi untuk umum, pada hari Kamis (1/2/2024) pukul 09.00 wib. Bertempat di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati Jalan Raya Pati – Kudus Km 3 Pati.
Bapak Budi Aryono, SH, MH sebelum menutup kegiatan pemeriksaan setempat menjelaskan, “Dan yang terakhir kali kami minta untuk para pihak semuanya hadir, jangan lupa di-upload sebelum masuk pada pembuktian. Kita sepakati sidang selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 Februari 2024 jam 09.00.wib,” jelas Hakim Ketua.
“Alhamdulillah sidang Pemeriksaan Setempat hari ini berjalan dengan lancar. Dengan adanya pemeriksaan setempat atas objek sengketa ini, maka saya selaku majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus merupakan alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara kedua belah pihak,” pungkasnya.
Sidang Pemeriksaan Setempat ini berlangsung dengan kondusif, aman, damai dan langsung ditutup di lokasi objek terakhir pukul11.00 wib. Kedua pihak juga tidak keberatan dengan hasil dari pemeriksaan setempat tersebut.
(Arif Murdikanto).