Editor; Tim AB
Aktual-berita.com | Kabar Jepara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Jepara dengan total anggaran senilai Rp119,4 miliar.
Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Pendopo Kabupaten Jepara setelah upacara Hari Jadi Jepara ke-475 tahun, Kamis (18/4/2024).
Nana Sudjana mengatakan, bantuan keuangan itu antara lain dialokasikan bagi pemerintah desa untuk peningkatan sarana dan prasarana desa, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), penanggulangan masalah gizi, jambanisasi, dan pemasangan listrik.
“Bantuan tersebut diberikan kepada pemerintah kabupaten, untuk masyarakat, agar bantuan keuangan tersebut digunakan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, Pemprov Jateng akan melakukan pengawasan dalam penggunaannya.
“Dana ini harus digunakan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami berharap, bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat Jepara,” terangnya.
Pada kegiatan penyerahan bantuan keuangan tersebut, Nana juga meresmikan tiga proyek strategis di Kabupaten Jepara yang didanai dari bantuan keuangan sarana prasarana Pemprov Jateng.
Tiga proyek strategis yang diresmikan adalah pembangunan perkuatan tebing Sungai Gelis (DASARNYA Gelis) senilai Rp830 juta, pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir Desa Bandengan Kecamatan Jepara dengan nilai kontrak Rp2,8 miliar lebih, dan peningkatan jalan Nalumsari – Duren sebesar Rp4,8 miliar, dengan total bantuan kurang lebih Rp8,5 miliar.
Terkait dimulainya pembangunan yang bersumber dari Bankeu Banprov tahun anggaran 2024, Ketua Gerakan Nasional pemberantasan tidak pidana korupsi (GN-PK) Kabupaten Jepara Ali Achwan saat diwawancarai awak media di kediamannya mengatakan, “APBD merupakan anggaran yang dikucurkan baik berasal dari anggaran pusat, propinsi maupun kabupaten kabupaten, saya berharap anggaran tersebut bisa di laksanahan sesuai dengan peruntukanya. Masing masing OPD yang mendapat kucuran dana tersebut harus benar benar bisa melaksanakan kegiatanya dengan baik, tidak melakukan mark-up anggaran, tidak melakukan kong kalikong dengan pihak-phak terkait, sehingga sesuai peruntukannya dan tidak menciderai harapan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali Akhwan mengatakan, “GN-PK Jepara akan ikut mengawal dan mengawasi kegiatan fisik yang di laksanakan masing msing OPD, termasuk anggaran fisik berupa aspirasi dewan yg tersebar di seluruh desa se-Kabupupaten Jepara,” imbuhnya.
Secara spesifik, ketua GN-PK Jepara menjelaskan, “Ada beberapa Undang undang yang membatasi tindak pidana korupsi, diantaranya, pasal 41 undang undang RI No 31 tahun l999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yg telah diubah dengan undang undang RI No 20 tahun 2001, undang RI No 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 8 dan 9 undang undang RI No 28 tahun l999 tentang penyelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tukasnya.
(Red).