* Belajar Public Speaking Perkuat Komunikasi dan Informasi Publik dalam Sinergitas Polri, Jurnalis, dan Kominfo Menuju Jepara MULUS*

 

Aktual – Berta.Com Jepara — Polres Jepara bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jepara serta insan pers menggelar Forum Belajar Public Speaking sebagai upaya penguatan komunikasi dan informasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam mendukung terwujudnya Jepara MULUS (Maju, Unggul, Lestari, dan Sejahtera).
Forum ini dilaksanakan sebagai respons atas dinamika sosial yang semakin kompleks, di mana arus informasi yang cepat berpotensi menimbulkan disinformasi dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas komunikasi para pihak dipandang penting agar penyampaian informasi publik berlangsung secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Secara normatif, peran Polri dalam menjaga kamtibmas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan dukungan komunikasi publik yang baik agar kebijakan dan langkah kepolisian dapat dipahami secara benar oleh masyarakat.

Sementara itu, peran jurnalis dalam kegiatan ini tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 3 dan Pasal 6, yang menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yang mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan itikad baik dalam penyajian informasi kepada publik.

Kominfo Kabupaten Jepara hadir sebagai fasilitator komunikasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Selain itu, pengelolaan informasi di ruang digital juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, terutama dalam upaya mencegah penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan sosial.

Melalui Forum Belajar Public Speaking, para peserta dibekali pemahaman dan keterampilan dalam menyampaikan pesan dan informasi publik secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Forum ini juga menjadi ruang dialog antara Polri, jurnalis, dan Kominfo untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya komunikasi publik yang tidak provokatif, namun tetap kritis dan konstruktif.

Sinergitas yang terbangun dalam forum ini tidak dimaknai sebagai upaya pembatasan kebebasan pers atau pengendalian pemberitaan, melainkan sebagai penguatan peran masing-masing institusi sesuai fungsi dan kewenangannya. Kritik konstruktif dari media tetap menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sosial, sementara keterbukaan informasi dari Polri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.

Dengan komunikasi dan informasi publik yang terkelola secara baik, potensi gangguan kamtibmas akibat disinformasi dapat diminimalkan. Kondisi daerah yang aman dan kondusif diharapkan mampu menopang pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polri, jurnalis, dan Kominfo menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun ruang publik yang sehat, informatif, dan bertanggung jawab sebagai fondasi dalam mewujudkan Jepara MULUS.

Djoko TP

Aktual – Berita.Com.Jepara

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *