Aktual – Berita.Com Jepara – Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai 2 Januari 2026, menggantikan regulasi lama peninggalan kolonial dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Hal tersebut disampaikan oleh M.N. Hidayat, S.H., M.H., C.L.A., C.Med, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Advokat Hid’s di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Keberlakuan KUHP baru merujuk pada Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara KUHAP nasional diatur dalam Pasal 369 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurutnya, meskipun masih menuai perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, kedua undang-undang tersebut sah dan mengikat secara hukum. Hal ini sejalan dengan asas fiksi hukum dan presumptio iustae causa, yang menganggap setiap peraturan berlaku sejak ditetapkan.
Hidayat menegaskan, pemberlakuan hukum pidana nasional ini menjadi tantangan bagi praktisi hukum untuk memahami paradigma baru pemidanaan yang kini mengarah pada pendekatan progresif dan restoratif, serta lebih humanis dalam penerapannya.***
Aktual – Berita .Com Jepara




