Unit Resmob Polres Demak Berhasil Menangkap Pelaku Pembacok Guru

 

Editor; Miftah 

Aktualberita.com – Kabar Demak 

Demak Jateng –26 September 2023, 13.14.00.wib, Unit Resmob Satreskrim Polres jebonagung Demak mengamankan seorang siswa berinisial MAR (16) yang diketahui melakukan penganiayaan pada Senin (25/9/2023) pagi. Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada korban Ali Fatkur Rohman (41) yang merupakan gurunya olah Raganya sendiri.

 

Diketahui peristiwa itu terjadi di Madrasah Aliyah Yasua, Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 09.30. Pelaku MAR yang masih duduk di kelas XI datang ke sekolah dan tanpa pikir panjang masuk ruang kelas dengan uluk salam dan sesingkat itu tiba-tiba membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti di lapangan dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reskrim AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

 

Motif penganiayaan :

Dari tindakan pelaku didasari oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan korban yang melarang pelaku mengikuti ujian tengah semester (UTS) lantaran belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

 

“Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang tidak bijak bahkan melarang pelaku mengikuti UTS,” ungkap Winardi.

 

Dikatakan Winardi, setelah kejadian tersebut polisi melakukan penyelidikan, pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam, disebuah rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

 

 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku.

 

Aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

 

Atas kejadian tersebut, pelaku Bisa di jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dipenjara paling lama 12 tahun.

 

Walau demikian “Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.

 

Winardi menambahkan, saat ini korban masih mendapat perawatan serius di RS Karyadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu.

“Alhamdulillah, menurut informasi dari keluarga korban, perkembangan korban sangat baik setelah di rujuk di RS Kariadi Semarang, korban saat ini sudah dapat diajak komunikasi,” pungkasnya.

 

Pewarta : @Roedj-wlBb.

Array
Related posts