Aktual Berita.Com Jepara – Peristiwa tragis terjadi di area tambang galian C ilegal di blok Bungkus, Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (29/7/2025) sore. Seorang pekerja tambang, Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran batu setinggi 20 meter.
Petinggi Desa Bungu, Hartoyo, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tambang batu tempat korban bekerja merupakan tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
”Kejadiannya tadi sekitar pukul 14.30 WIB. Korban meninggal dunia di tempat karena tertimbun longsoran batu,” ujar Hartoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dikutip dari Murianews.com.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban bersama rekannya, Sulkhan, sedang membelah batu dan menaikkan hasil tambang ke bak dump truk milik pembeli. Sekitar pukul 14.10 WIB, Sulkhan menyadari adanya tanda-tanda longsor setelah mendengar suara kerikil jatuh dari atas tebing.
”Sulkhan sempat mendengar suara kritikan, dan langsung berlari menjauh. Korban juga mencoba lari, namun tidak sempat menyelamatkan diri,” ujar AKP Wildan.
Longsoran batu dari tebing setinggi 20 meter itu tidak hanya menimbun korban, tetapi juga dump truk yang ada di lokasi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Tim gabungan dari warga dan pekerja tambang berusaha mengevakuasi korban dengan membongkar material longsor secara manual. Polisi memastikan akan memanggil para saksi dan pemilik tambang, yang diketahui bernama Imun, warga Desa Bategede, untuk dimintai pertanggungjawaban.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat sekitar yang menyoroti minimnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. MN ***
Aktual Berita.Com