GEMURUH Desak Pemkab Jepara dan Pemprov Jateng Beri Sanksi Tegas Pabrik Pelanggar Hak Buruh

Aktual – Berita.Com Jepara – Ketua GEMURUH (Gerakan Masyarakat Buruh), organisasi sayap Partai NasDem, Yuda Agus Ariyanto, mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menjatuhkan sanksi tegas kepada investor maupun perusahaan pabrik yang terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Yuda menegaskan, hingga saat ini masih banyak perusahaan di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Jepara, yang tidak mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu dugaan pelanggaran ditemukan pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Banyuputih, Kabupaten Jepara.

“Perusahaan tersebut diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tidak menjamin kesejahteraan buruh, serta tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuda, Jumat (2/1/2026).
Menurutnya, praktik-praktik tersebut jelas merugikan buruh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlindungan dan kesejahteraan buruh seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Yuda juga mengungkapkan bahwa GEMURUH telah menemukan beberapa kasus serupa di wilayah Jepara dan telah melakukan pendataan terhadap pelanggaran hak-hak buruh tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah daerah dan provinsi harus hadir untuk melindungi buruh. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, GEMURUH meminta agar pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jepara dapat ditingkatkan, sehingga seluruh hak buruh dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku ( BP ).***

Aktual – Berita .Com Jepara

 

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *