Aktual – Berita , Com Jepara, 16 Oktober 2025 — Kisah memilukan datang dari para relawan Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara. Mereka menyesalkan kebijakan parkir di RSUD Rehatta Jepara yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum, karena pungutan terhadap ambulans yang membawa pasien gawat darurat dilakukan secara tidak konsisten—kadang diminta membayar, kadang tidak.
Bagi para relawan yang setiap hari menolong sesama tanpa pamrih, perdebatan di pintu masuk rumah sakit menjadi tamparan moral terhadap nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pelayanan publik.
Salah satu sopir ambulans, Purwanto dari unit Lazisnu Kelet, mengaku sudah beberapa kali mengalami hal serupa. “Saya sudah 5–6 kali disuruh bayar. Dua kali sempat lolos karena debat dengan petugas, tapi minggu lalu kalah karena karcis hilang. Katanya ada kartu parkir, tapi kami tidak pernah dikasih,” ujarnya kesal.
Puncak kejadian terjadi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sebuah ambulans tertahan di gerbang keluar RSUD Rehatta karena diminta membayar parkir setelah mengantar pasien gawat darurat. Sopir yang hanya mengenakan sarung dan kaos mencoba menjelaskan bahwa rumah sakit lain di Jepara tidak memungut biaya parkir ambulans. Namun sebelum diberi jalan, petugas sempat bertanya dengan nada menohok, “Tadi bawa pasien?”
Pertanyaan itu, bagi para relawan, seolah menggambarkan pudarnya empati di lembaga pelayanan kesehatan.
Respons Pihak RSUD Rehatta
Humas RSUD Rehatta, Afif, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut berada di bawah pihak ketiga, yaitu PT Center Park.
“Tata kelola parkir sudah dikerjasamakan dengan PT Center Park, jadi kewenangan menarik retribusi ada pada mereka,” terang Afif.
Meski demikian, pihak RSUD mengaku tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat. “Kami sedang berupaya menggratiskan biaya parkir untuk ambulans, tapi tetap dengan rembugan bersama pihak pengelola,” lanjutnya.
Pihak Pengelola Parkir Akan Cek Lapangan
Perwakilan PT Center Park, Agus Salim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menelusuri kasus tersebut.
“Kami akan cek data dan kronologi kejadian. Kalau memang benar ada miskomunikasi dengan petugas, tentu akan kami tindaklanjuti,” tulisnya.
Dasar Hukum: Ambulans Adalah Kendaraan Kemanusiaan
Kritik terhadap kebijakan parkir ini didukung oleh dasar hukum. Menurut Pasal 134 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit memiliki hak utama dalam lalu lintas.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan cepat, tepat, dan non-diskriminatif dalam keadaan darurat.
Dengan demikian, penahanan ambulans karena alasan administratif atau tarif parkir dapat dikategorikan sebagai penghambatan pelayanan kemanusiaan.
Seruan Relawan: Kembalikan Nurani dalam Layanan Publik
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara sektor utara, Bambang, menegaskan bahwa masalah ini bukan soal uang Rp3.000, melainkan soal nurani kemanusiaan.
“Ambulans itu simbol negara hadir menolong tanpa syarat. Kalau kendaraan kemanusiaan saja ditahan karena tiket parkir, berarti yang dipungut bukan hanya uang, tapi nurani kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Bambang meminta RSUD Rehatta dan PT Center Park segera menetapkan kebijakan resmi pembebasan biaya parkir bagi ambulans. Ia bahkan mengancam akan memboikot pengantaran pasien ke RSUD Rehatta jika tak ada solusi.
Karena RSUD Rehatta berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pihaknya juga siap bersurat langsung ke Gubernur jika tak ada tindakan nyata.
“Kalau tidak ada langkah konkret, kami akan kirim surat ke Gubernur. Kami minta kebijakan tegas agar semua rumah sakit milik provinsi memberi parkir gratis untuk ambulans,” tutup Bambang.( JN ).***
Aktual – Berita.Com Jepara